Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 63-K/PM.III-12/AL/III/2018 |
|
Nomor | 63-K/PM.III-12/AL/III/2018 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Koerniawaty Sjarif, Letkol Laut Khw Nrp P |
Hakim Anggota | Tatang Sujana Krida, Abdul Halim, Mayor Chk Nrp, Mayor Chk Nrp |
Panitera | - Faried Sunaryunan, Pelda Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat : Pasal 281 ke-1 KUHP Jo Pasal 26 KUHPM Jo Pasal 190 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : , xxxxxx, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :- Pidana Pokok : Penjara selama 5 (lima) bulan. - Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :a. 1 (satu) lembar foto copy KTP (Kartu Tanda Prajurit) TNI atas nama 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Riwayat Hidup .c. 1 (satu) lembar foto copy KTP (Kartu Tanda Prajurit) TNI atas nama NRP d. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Badung tanggal 7 Nopember 2011 atas nama dengan xxxxxx.Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63-K/PM.III-12/AL/III/2018.zip
- Download PDF
- 63-K/PM.III-12/AL/III/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63-K/PM.III-12/AL/III/2018
Peninjauan Kembali : 9 PK/Mil/2020
Kasasi : 311 K/MIL/2018
Banding : 67-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2018
Statistik535400