Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 67-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2018 |
|
Nomor | 67-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Sus Priyo Mustiko S |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Kolonel Chk Parman Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN TK. PERTAMA UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa Komang Sukrawan, Kapten Laut (P) NRP 19174/P.2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 63-K/PM.III-12/ AL/III/2018 tanggal 4 Juli 2018 untuk seluruhnya.3. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2018.zip
- Download PDF
- 67-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63-K/PM.III-12/AL/III/2018
Kasasi : 311 K/MIL/2018
Peninjauan Kembali : 9 PK/Mil/2020
Banding : 67-K/PMT.III/BDG/AL/VII/2018
Statistik263204