Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMHWanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Kustopo |
Hakim Anggota | Robert Siahaan, Jamaludin Samosir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | =====================:M E N G A D I L I:=======================DALAM PROVISI:-. Menyatakan permohonan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;---------------DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:-. Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;-------------------------------DALAM POKOK PERKARA:1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------------2). Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);--------------3). Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian baik materiil dan immateriil Kepada Penggugat yang totalnya sebesar USD 19.207.804. (sembilan belas juta dua ratus tuju ribu delapan ratus empat Dolar Amerika);--------------------4). Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------------DALAM REKONPENSI:-. Menolak seluruh gugatan Penggugat Dalam rekonpensi;----------------------------DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:-. Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 316/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 831 PK/Pdt/2018
Pertama : 241/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst
Statistik315154