Putusan PN LUWUK Nomor 200/Pid.Sus/2014/PN Lwk |
|
Nomor | 200/Pid.Sus/2014/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nanang Zulkarnain Faisal |
Hakim Anggota | - Fitri Noho, M.h - Suhardin Z. Sapaa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa YUWAN LAHAJI Alias UYAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menerima Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) sachet plastic bening yang berisikan Kristal bening;- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi biru;- 1 (satu) buah tempat semprot pengharum ruangan merk stella warna putih;Dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;- 1 (satu) lembar buku tabungan bank Mandiri dengan No. Rek. 151-00-0660402-6 An. Yuwan Lahaji;- 3 (tiga) lembar rekening koran dari bank Mandiri;- 1 (satu) buah Tab Samsung warna putih kombinasi merah;- Uang tunai sebesar Rp.12.342.000,- (dua belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa Yuwan Lahaji Alias Uyan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pid.Sus/2015/PT PAL
Kasasi : 1710 K/PID.SUS/2015
Pertama : 200/Pid.Sus/2014/ PN.Lwk
Statistik635