Putusan PT PALU Nomor 20/Pid.Sus/2015/PT PAL |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Tjipto Slamet Basuki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 200/Pid.Sus/2014/PN Lwk tanggal 13 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa YUWAN LAHAJI Alias UYA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUWAN LAHAJI Alias UYAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kedua; 4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) HP merk Nokia warna hitam kombinasi biru;- 2 (dua) sachet plastic bening yang berisikan Narkotika Golongan I dengan berat keseluruhan 0,3553 gram;- 1 (satu) buah tempat semprot pengharum ruangan merk stella warna putih;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam;- 1 (satu) lembar buku tabungan Bank Mandiri dengan No. Rek. 151-00-0660402-6 An. Yuwan Lahaji;- 3 (tiga) lembar rekening koran dari bank Mandiri;- 1 (satu) buah Tab Samsung warna putih kombinasi merah;- Uang tunai sebesar Rp.12.342.000,- (dua belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa Yuwan Lahaji Alias Uyan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pid.Sus/2015/PT PAL
Kasasi : 1710 K/PID.SUS/2015
Pertama : 200/Pid.Sus/2014/ PN.Lwk
Statistik2812