Putusan PT PONTIANAK Nomor 141/PID.SUS-LH/2017/PT KALBAR |
|
Nomor | 141/PID.SUS-LH/2017/PT KALBAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Illegal Logging |
Kata Kunci | Ilegal Loging |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Soedibijo Prawiro |
Hakim Anggota | 1. Totok Prijo Sukanto, M.h 2.syamsul Qamar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum.2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 307/Pid.Sus.LH/2017/PN Mpw tanggal 2 November 2017, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai diktum putusan menyangkut Barang bukti 1 (satu) Kapal KM DEA INDAH dalam butir ke 5 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa HENDRIK Bin RUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana ?Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat Keterangan sahnya Hasil Hutan ? ; b. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;c. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; d. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; e. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) asli sertifikat Kelaikan Kapal Sungai dan Danau Nomor : 551.03/572/LSP-B/DISHUBKOMINFO/05/16 yang dikeluarkan Dishubkominfo Prov. Kalbar pada tanggal 16 Mei 2016 ;- 1 (satu) lembar asli Pas Kapal Perairan Daratan Nomor : 552/590/LSP-C yang dikeluarkan Dishubkominfo prov. Kalbar pada tanggal 16 Mei 2016 - 1 (satu) asli Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Nomor 551.03/566/LPS-B/DISHUBKOMINFO/05/16 yang dikeluarkan Dishubkominfo Prov. Kalbar pada tanggal 16 Mei 2016 ; Terlampir dalam berkas perkara - 1 (satu) unit Kapal KM DEA INDAH ;- 50 (lima puluh) batang atau sama dengan 33,69 M3 (tiga puluh tigakoma enam sembilan ) kubik kayu kayu bulat yang terdiri dari jenis meranti 2 (dua) batang atau 1,77 M3 dan kelompok campuran sebanyak 48 (empat puluh delapan) batang atau 31,92 M3 ; Dirampas untuk Negara . f. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/PID.SUS-LH/2017/PT_KALBAR.zip
- Download PDF
- 141/PID.SUS-LH/2017/PT_KALBAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 141/PID.SUS-LH/2017/PT KALBAR
Kasasi : 895 K/Pid.Sus-LH/2018
Pertama : 307/ Pid.Sus.LH/2017/PN Mpw
Statistik27856