Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 608/Pdt.G/2015/PN.Jkt Pst. |
|
Nomor | 608/Pdt.G/2015/PN.Jkt Pst. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PerjanjianWanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Diah Siti Basariah |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Hastopo |
Panitera | Suswanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepi dari Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi, yaitu berupa tidakdipenuhinya jangka waktu pemutusan perjanjian kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara tunai, sekaligusdan seketika kepada Penggugat, yaitu: a. Hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat sebelum Tergugat memberhentikan Perjanjian Kerjasama Rp. 302.739.596,- ;~b. Kerugian Retainer Fee Rp. 2. 346.938.775,-; Sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp.2.649.678.371,- (dua milyar enam ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) 4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Rekonpensi Pengugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya; ???DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: ??? Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1404 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 337 PK/Pdt/2020
Pertama : 608/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik15289