Putusan PT JAKARTA Nomor 285/PDT/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 285/PDT/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Mhachmad Yusak., Dahlia Brahmana |
Panitera | Wangi Amal Prakasa |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 608/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 29 Nopember 2016 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai amar putusan point 3 sub b mengenai besarnya Reteiner Fee, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:? Menolak Eksepi dari Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi, yaitu berupa tidak dipenuhinya jangka waktu pemutusan perjanjian kepada Penggugat;3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara tunai, sekaligus dan seketika kepada Penggugat, yaitu:1. Hutang-hutang Tergugat kepada Penggugat atas pekerjaan yang telah dilakukan Penggugat sebelum Tergugat memberhentikan Perjanjian Kerjasama Rp. 302.739.596,- ;2. Kerugian Retainer Fee Rp. 1.000.000.000,-( Satu Miliyar Rupiah)Sehingga jumlah seluruhnya adalah Rp 1.302.739.596,-(Satu milyar Tiga ratus Dua Juta Tujuh Ratus tigapuluh Sembilan Ribu lima Ratus Sembilan puluh EnamRupiah)4. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI:? Menolak gugatan Rekonpensi Pengugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat Dalam Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:- Menghukum Pembanding semula Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/PDT/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 285/PDT/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 285/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 1404 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 337 PK/Pdt/2020
Pertama : 608/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik12667