Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 85-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2017 |
|
Nomor | 85-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkoba |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hulwani, Kolonel Chk |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Priyo Mustiko.s, Kolonel Sus Apel Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Mulyanto pangkat Peltu, NRP 2920102871170 :a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. Oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu.b. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kedua.2. Membebaskan/Vrijspraak Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer.3. Mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. 5. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat :a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari Badan Narkotika Kota Salatiga Nomor 05/BNK/I/2016 tanggal 29 Januari 2016. b. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine dari Badan Narkotika Kota Salatiga Nomor 004/BNK/I/2016 tanggal 29 Januari 2016.c 6 (enam) lembar fotokopi Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor. LAB : 160/NNF/2016 tanggal 10 Februari 2016 .d. 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nasional Nomor 174E/V/2016/BALAI LAB NARKOBA. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.6. Membebankan biaya perkara pada Tingkat Banding kepada Negara. 7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-10 Semarang. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2017.zip
- Download PDF
- 85-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 32 K/Mil/2018
Pertama : 34-K/PM.II-10/AD/IV/2017
Banding : 85-K/BDG/PMT-II/AD/VIII/2017
Statistik6151