- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi terhadap Para Penggugat Konvensi karena kualifikasi mengundurkan diri tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus terhitung sejak tanggal 22 September 2018, karena Para Penggugat Konvensi menolak perintah kerja dari Tergugat Konvensi;
- Menghukum Tergugat Konvensi membayar hak-hak-Para Penggugat Konvensi secara tuani dan sekaligus berupa pembayaran uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, masing-masing Para Penggugat Konvensi sebesar Rp8.241.617,00 (delapan juta dua ratus empat puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah), yang total keseluruhan berjumlah Rp32.966.468,00 (tiga puluh dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan panggilan bekerja ke I, Ke II, Ke III dan Ke IV yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Para Tergugat Rekonvensi sah menurut hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rewkonvensi dengan Para Tergugat rekonvensi putus terhitung sejak tanggal 22 September 2018;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 94/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Manoppo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Sukaryanto, Br Hakim Anggota Jemain |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 94/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik7724