Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 856 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 856 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK I, II |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1) RIFA?I, 2) AKHMAD MAKSUM, 3) SINGGIH RADJENDRAMURTI, 4) YERI YAYAK SETIAWAN tersebut;2. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II : PT PLATINUM CERAMICS INDUSTRY tersebut;3. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby, tanggal 6 Januari 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Penggugat Rekonvensi terhadap Para Tergugat Rekonvensi dengan kualifikasi Para Tergugat Rekonvensi mengundurkan diri;3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar hak-hak Para Tergugat Rekonvensi secara tunai dan sekaligus berupa pembayaran uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang pisah masing-masing sebesar:- Tergugat Rekonvensi I (Rifa?i) sejumlah Rp1.082.494,00 (satu juta delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);- Tergugat Rekonvensi II Akhmad Maksum sejumlah Rp1.082.494,00 (satu juta delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);- Kepada Tergugat Rekonvensi III Singgih Radjendramurti sejumlah Rp1.082.494,00 (satu juta delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);- Kepada Tergugat Rekonvensi IV Yeri Yayak Setiawan sejumlah Rp1.082.494,00 (satu juta delapan puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 856_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 856_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 856 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 94/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik304111