Putusan PTA PADANG Nomor 11/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Thamrin Habib |
Hakim Anggota | - H. Ahmad Zein - H. Firdaus Hm. |
Panitera | Rahmita, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0859/ Pdt.G/ 2018/PA.Pdg tanggal 19 Desember 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Rabiulakhir 1440 Hijriah,DENGAN MENGADILI SENDIRI;Dalam Eksepsi- Menerima eksepsi Tergugat pada harta 3 a;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :1. Satu buahTempat tidur motif jati ukuran 200 x 200, taksir harga Rp2.500.00,00.2. Satu buah Kasur Merk Dreamline ukuran 200 x 200, taksir harga Rp4.000.000,00.3. Satu buah tempat tidur ukuran 200 x 160, taksir harga Rp2.000.000,004. Satu buah kasur Merk Ghudo ukuran 200x160, taksir harga Rp1.500.000,00.5. Satu buah Tempat tidur 2 in 1 Type Dreamline kid ukuran 200x110, taksir harga Rp2.000.000,00.6. Satu buah AC Split Merk LG ukuran 2 PK, taksir harga Rp4.500.000,00. 7. Satu buah AC Split Merk Sharp ukuran 1 PK, taksir harga Rp3.500.000,00.8. Dua buah AC Split Merk Sharp Ukuran PK, taksir harga Rp6.000.000,00.9. Satu Set Kichen Set, taksir harga Rp40.000.000,0010. Satu buah Kompor Gas Merk Modena Ukuran 2 buah kompor, taksir harga Rp2.000.000,00.11. Satu buah penghisab asap dapur Merk Modena Cooker Hood, taksir harga Rp2.000.000,00.12. Satu buah Microwave Merk Sharp, taksir harga Rp500.000,0013. Satu buah lemari es Merk LG ukuran 620 liter taksir harga Rp5.000.000,00.14. Satu buah lemari pakaian motif jati ukuran Panjang 2 m, Tinggi 3, 2 m, taksir harga Rp5.000.000,00.15. Satu buah meja makan motif jati terdiri dari 6 kursi, taksir harga Rp4.000.000,0016. Satu buah Lemari Pajang Kaca motif Minimalis Ukuran Panjang 1, 5 m, Tinggi 2 m, taksir harga Rp4.000.000,00.17. Satu buah lemari pakaian, taksir harga Rp2.000.000,00.18. Satu buah meja lemari, motif jati ukuran Panjang 1,5 m, Tinggi 0,9 x Lebar 0, 40 m, taksir harga Rp1.500.000,00.19. Satu Pasang kursi warna orange , taksir harga Rp800.000,00.20. Satu set kursi tamu model sofa warna hitam, taksir harga Rp4.000.000,0021. Satu set kursi santai, taksir hara Rp 2.500.000,00.22. Satu buah meja lemari TV motif jati ukuran Panjang 2,0 m, Tinggi 0, 80 m, Lebar 0,40 m, taksir harga Rp2.000.000,00.23. Satu buah meja lemari TV motif jati ukuran P 1,5m, T. 0,80 m, L 0, 40 m, taksir harga Rp1.500.000,00.24. Satu pasang kursi santai warna orange, taksir harga Rp1.500.000,00.25. Satu set meja rias tambah tempat duduk, taksir harga Rp3.000.000,00.26. Satu buah kaca rias, taksir harga Rp2.000.000,00.27. Satu buah Water Heater Merk Ariston, taksir harga Rp1.500.000,00.28. Dua buah Shower Merk Toto, taksir harga Rp1.000.000,00.29. Satu unit TV 32 Inci Merk LG, taksir harga Rp2.000.000,00.30. Satu unit TV 42 Inci Merk Sony, taksir harga Rp4.000.000,00.31. Satu set Sound System, taksir harga Rp1.000.000,00 32. Satu buah rak sepatu, taksir harga Rp2.000.000,003. Menetapkan Penggugat/Pembanding (IR. Donnevi Anas bin Anas Arief) dan Tergugat/Terbanding (Refita Asly, SE binti N. Asly) masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum angka 2 (dua) tersebut di atas;4. Menghukum Penggugat/Pembanding (IR. Donnevi Anas bin Anas Arief) dan Tergugat/Terbanding (Refita Asly, SE binti N. Asly) untuk membagi dua harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, agar dijual secara lelang di muka umum dan membagi hasilnya kepada masing-masing sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) tersebut di atas;5. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding selebihnya tidak dapat diterima;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara di tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah) dan membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2019/PTA.Pdg
Kasasi : 645 K/Ag/2019
Pertama : 859/Pdt.G/2018/PA.Pdg
Statistik7924