Putusan PN SLEMAN Nomor 139/Pdt.G/2016/PN.Smn |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2016/PN.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Sutarjo |
Hakim Anggota | - Eulis Nur Komariah, M.h -zulfikar Siregar |
Panitera | Rmaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : TOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah dan berhak penuh atas sebidang tanah pekarangan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2171/Minomartani seluas 266 m2 atas nama Profesor Doktor BOSTANG RADJAGUKGUK, Master of Science dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3118/Minomartani, seluas 175 m2 atas nama Profesor Doktor BOSTANG RADJAGUKGUK, Master of Science yang keduanya terletak di Perumahan Taman Mino Asri, Tegalrejo, Jl. Gurameh Raya Selatan No. 9K, RT 032/RW 012, Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT sebagai pihak dalam perjanjian yang tidak beritikad baik; Menyatakan batal dan atau tidak sah dan tidak berkekuatan hukum lagi yaitu Surat Perjanjian Perikatan Jual-beli beserta addendum-nya dan addendum pembaharuannya antara Ny. PAULINA YULIATI MANIK, SE. (PENGGUGAT II) dengan Ny. MARIA L. TORUAN (TERGUGAT II); Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan tanah dan bangunan rumah yang dikuasai PARA TERGUGAT; Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah yang dikuasai PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT; Menolak gugatan Para penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 427.000,- (empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/PDT.G/2015/PN Smn
Kasasi : 2634 K/Pdt/2017
Kasasi : 160 K/Pdt/2019
Pertama : 139/Pdt.G/2016/PN.Smn
Peninjauan Kembali : 877 PK/Pdt/2019
Banding : 30/PDT/2016/PTYYK
Statistik599182