Putusan PN SLEMAN Nomor 28/PDT.G/2015/PN Smn |
|
Nomor | 28/PDT.G/2015/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | perdatawanprestasi2015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Putu Saptawan |
Hakim Anggota | Ninik Hendras Susilowati, M.hni Wayan Wirawati |
Panitera | Suparyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;3. Menyatakan kerugian material Penggugat adalah sebesar US$ 380,534.10 (tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus tiga puluh empat Dollar Amerika Serikat dan sepuluh sen).4. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk pada putusan ini dan membayar ganti rugi kepada Penggugat.5. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III dalam keikutsertaannya dengan Tergugat I dalam mengelola usaha dan pembelian unit ban dari Penggugat untuk ikut serta menanggung kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat.6. Menghukum Tergugat II dalam kedudukan percampuran harta selaku istri dari Tergugat I untuk ikut serta menanggung kerugian secara tanggung renteng akibat perbuatan Tergugat I kepada Penggugat.7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Penggugat sebesar US$ 380,534.10 (tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus tiga puluh empat Dollar Amerika Serikat dan sepuluh sen) secara tunai dan sekaligus.8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara hingga saat ini sebesar Rp. 670.000,- (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/PDT.G/2015/PN Smn
Kasasi : 2634 K/Pdt/2017
Kasasi : 160 K/Pdt/2019
Pertama : 139/Pdt.G/2016/PN.Smn
Peninjauan Kembali : 877 PK/Pdt/2019
Banding : 30/PDT/2016/PTYYK
Statistik24342