- Menyatakan Terdakwa1.Yuneldi Pgl Bungsu dan Terdakwa 2.Ujang Oktavian Pgl. Ujeng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1.Yuneldi Pgl Bungsu dan Terdakwa 2.Ujang Oktavian Pgl. Ujeng oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 PU STD Pick Up warna hitam tanpa plat nomor terpasang nomor rangka MHML0PU39AK041354;
- 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Colt L300 PU STD Pick Up warna hitam nomor rangka MHML0PU39AK041354;
- 1 buah buku KIR mobil Mitsubishi Colt L300 BA 8531 CK;
- 1 buah kunci kontak mobil merek Mitsubishi dan Oscar dengan mainan berbentuk boneka warna hitam putih;
- 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan No.Pol. BA 3721 EW;
- 1 buah helm warna hitam merk Honda;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 14/Pid.B/2018/PN Bkt |
|
Nomor | 14/Pid.B/2018/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Mutiara, Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti: Karlini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saben Afdeni Pgl Pen; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Yuneldi Pgl Bungsu; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing masing sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2018/PN Bkt
Statistik473