Putusan PN BANDUNG Nomor 1316/PID.B/2012/PN.BDG |
|
Nomor | 1316/PID.B/2012/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | pidanapenipuan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahrul Mahmud.sh |
Hakim Anggota | Nur Aslam Rustaman Harry Suptanto |
Panitera | - Nok Rohayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa NANA SUGIANA BIN DAHWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANA SUGIANA BIN DAHWAN oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; Menetapkan bahwa waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), tanggal 23 Desember 2011 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tanggal 26 Desember 2011 perihal take over sebuah rumah sertifikat no. 10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima rants ribu rupiah), tanggal 30 Desember 2011 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 05 Januari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03,100096 ditanda tangani oleh tcrsdakwa, 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 11 Januari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 16 Januari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 20 Januari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh tersdalcwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), tanggal 22 Januari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000,?(satu juta rupiah), tanggal 23 Januari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 02 Pebruari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), tanggal 12 Pebruari 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar asli kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 6.850.000,- (enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), tanggal 01 Maret 2012 perihal take over sebuah rumah sertifikat no.10.15.27.03.100096 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash kwitansi dengan nominal sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), tanggal 05 Maret 2012 ditanda tangani oleh terdakwa, 1 (satu) lembar ash slip setoran ke Bank BR1 dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 20 Pebruari 2012 ke nomor rekening tersangka an. Penyetor Ani Mulyani, 1 (satu) lembar ash surat Pemyataan tanggal 25 Kant 2012 perihal over kredit rumah yang terletak di JI. Adi Tanjung no.15 Adipura Rt.005 Rw. 006 Kel. Rancabolang Kec. Gede Bage Kota Bandung, 1 (satu) buah foto copy sertifikat rumah nomor : 10.15.27.03.100096 yang berlokasi di II. Adi Tanjung No.I5 komplek Adipura Rt.05/06 Kel. Rancabolang Kec. Gedebage Kota Bandung luas tanah 112 M2 ataN /lama tedakwa.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1316/PID.B/2012/PN.BDG
Statistik520