Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 113/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | 1. Mursahib bin Rosib, pekerjaan Dagang, beralamat di Jalan Ciputat Raya RT. 008, RW. 07, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;2. Ruhamah binti Rosib, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Ciputat Raya RT.08, RW.07, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;3. Murtamah binti Rosib, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan KH.Muhasan I RT.06, RW.02, Desa Meruyung, Kecamatan Limo, Kabupaten Kota Depok;4. Mursanih binti Rosib, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kampung Jati Parung RT.003, RW.06, Kabupaten Bogor;5. Rohaya binti Rosib, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Kampung Bulak Poncol RT.03,RW.01, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok;6. Rosadah binti Rosib, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Pinang RT.15, RW.03, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kabupaten Tangerang;7. Rosanah binti Rosib, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jalan Ciputat Raya RT.08, RW.07, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Abdul Rahim, S.H., Setia Dharma, S.H., Nining Ratnaningsih, S.H., Muna,S.H., dan Siska Nurmala, S.H.,Advokat & Konsultan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MADANI, beralamat di Jalan Ciputat Raya No. 3 RT. 04, RW. 07, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2013;Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------- PARA PENGGUGAT ;M e l a w a n1 PANITIA PEMBEBASAN TANAH (P2T) KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN UNTUK PEMBANGUNAN MRT; beralamat di Jalan Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan, 12160;Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------- TERGUGAT I;2 DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA; beralamat di Taman Jati Baru No. 1, Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ TERGUGAT II;3 WALIKOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN; beralamat di Jalan Prapanca Raya No. 9, Jakarta Selatan, 12160;Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------ TERGUGAT III;4 PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA; beralamat di Jalan Merdeka Selatan 8-9 Blok F, Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------- TERGUGAT IV;5 BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA SELATAN; beralamat di Jalan Alwi No. 99, Tanjung Barat, Komplek Perumahan Tanjung mas Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan:Selanjutnya di sebut sebagai --------------------------- TURUT TERGUGAT; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sutrisna |
Hakim Anggota | -h Suprapto, Hj. Nur Aslam Bustaman |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI : - Menolak Tuntutan Provisi dari Para Penggugat seluruhnya ; DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 296/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 113/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik210154