Putusan PTA PALEMBANG Nomor 1/Pdt.G/2016/PTA.Plg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2016/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.muri |
Hakim Anggota | - H.baizar Burhan - Abd.hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0335/Pdt.G/ 2015/PA.ME, tanggal 29 Oktober 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Muharam 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dalam Rekonvensi- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Muara Enim Nomor 0335/Pdt.G/ 2015/PA.ME, tanggal 29 Oktober 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Muharam 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi, sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak nama, ANAK I (15 Tahun) nama, ANAK II (8 Tahun), dan nama, ANAK III (3 Tahun) berada pada Penggugat Rekonvensi dengan tanpa mengurangi hak Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan atau mencurahkan kasih-sayangnya selaku ayah dengan tidak mengabaikan kepentingan anak-anak tersebut;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi untuk anak nama, ANAK I (15 Tahun) ANAK II (8 Tahun), dan ANAK III (3 Tahun) masing-masing anak minimal sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya, diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan sampai ketiga anak tersebut mandiri atau dewasa;5. Menyatakan gugatan rekonvensi mengenai Harta Bersama tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);6. Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Terbanding/Pemohon Konvensi/Tergugat Rekon vensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2016/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2016/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2016/PTA.Plg
Pertama : 0335/Pdt.G/2015/PA.ME
Statistik3222