Putusan PA MUARA ENIM Nomor 335/Pdt.G/2015/PA.ME |
|
Nomor | 335/Pdt.G/2015/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ur Said, M.ag |
Hakim Anggota | I. - Akhyaruddin, Odi Alaska Ahmad Syaiful |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Enim untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Prabumulih Utara, Kecamatan Prabumulih Timur dan Kecamatan Gunung Megang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi, sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan selama 3 (tiga) bulan, atau sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak Anak Petama (8 Tahun), dan Anak Kedua (3 Tahun), berada pada Penggugat Rekonvensi, sedangkan anak yang bernama Anak Ketiga (15 Tahun), hak asuhnya diserahkan kepada anak tersebut untuk memilih antara Pengugat Rekonvensi atau Tergugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak untuk masing-masing anak minimal sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, sampai anak-anak mandiri atau dewasa;5. Menetapkan harta-harta sebagai berikut adalah harta bersama, yaitu:5.1. 1 (satu) Unit rumah beserta tanah dengan luas 241 m2 yang berada di jalan Kopral Toya No. 58 Rt. 04 Rw.01, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih;5.2. 1 (satu) Unit Ruko dengan luas tanah 94 m2 yang berada di jalan M. Yamin Rt. 22 Rw. 09 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih;5.3. 1 (satu) Unit rumah beserta tanahnya dengan luas 772 m2 yang berada di jalan Padat Karya Rt. 01, Rw.01, Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih;5.4. 1 (satu) Bidang kebun karet, ukuran 146 x 118 meter, yang terletak di Pematang Talang Sungai Labi Kecil, Dusun Talang Sungai Labi, Desa Bailangu, Sekayu, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Ante;- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Upik;- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Masaropa;- Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Giman;5.5. Mobil Box Mitsubishi BG 8620 UR;5.6. Mobil Truck Mitsubishi BG 8013 UQ;5.7. Mobil Honda Jazz BG 2547 NL;5.8. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, Nomor Polisi BG 2532 CQ, warna merah marun, tahun 2011;5.9. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha, Nomor Polisi BG 2504 CL, warna putih, tahun 2013;5.10. Piutang bersama pada pihak relasi bisnis lain sejumlah Rp. 494.346.250,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);5.11. Utang di Bank Danamon, sejumlah Rp. 174.048.576,- (seratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);5.12. Utang di Bank BRI, sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);5.13. Utang di Bank BNI, sejumlah Rp. 675.767.793,- (enam ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah);5.14. Utang atas kredit Mobil Box Mitsubishi BG 8620 UR, di PT. Dipo Star Finance, sejumlah Rp. 48.784.000,- (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);5.15. Utang atas gadai Mobil Truck Mitsubishi BG 8013 UQ, di Ahua, sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);5.16. Utang atas kredit Mobil Honda Jazz BG 2547 NL, di PT. Reisa Finance, sejumlah Rp. 51.300.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);5.17. Utang pada pihak relasi bisnis lain sejumlah Rp. 3.529.560.814,- (tiga milyar lima ratus dua puluh sembilan juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus empat belas rupiah);6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut dalam diktum di atas, masing-masing seperdua bagian, dengan ketentuan apabila harta bersama dalam bentuk benda tidak bergerak dan benda bergerak, tidak dapat dibagi secara innatura, maka akan dilelang dan hasilnya dibagi dua;7. Menetapkan harta berupa 1 (satu) Unit Ruko, luas 85 m2 yang berada di jalan Jendral Sudirman Rt. 01 Rw. 03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, adalah harta campuran antara harta bersama dan harta bawaan Tergugat Rekonvensi;8. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi tiga harta campuran tersebut dalam diktum di atas, Penggugat Rekonvensi mendapat sepertiga bagian, dan Tergugat Rekonvensi mendapatkan dua pertiga bagian, dengan ketentuan apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara innatura, maka akan dilelang dan hasilnya dibagi tiga, sesuai bagiannya masing-masing;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2016/PTA.Plg
Pertama : 0335/Pdt.G/2015/PA.ME
Statistik3413