- Menyatakan Terdakwa CITRA APRILIYASTA WIENHARSONO bin SUHARSONO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CITRA APRILIYASTA WIENHARSONO bin SUHARSONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Potong baju daster warna putih, ungu, kuning, hijau dengan motif gambar boneka yang telah disita dari Saksi Korban Imas Ruroh, maka dikembalikan kepada Saksi Korban Imas Ruroh;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Bdw |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2020/PN Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, Br Hakim Anggota Daniel Mario |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatminiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.Sus/2020/PN_Bdw.zip
- Download PDF
- 61/Pid.Sus/2020/PN_Bdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2020/PN Bdw
Kasasi : 1898 K/Pid.Sus/2021
Banding : 818/PID.SUS/ 2020/PT SBY
Statistik13644