- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa almarhum Sastro Hariyanto telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 1992 dan almh. Hj. Karnah pada tanggal 2 Mei 2009 dengan meninggalkan ahli waris Siswati binti Sastro Hariyanto (Penggugat) dan Sugeng Prayitno bin Sastro Hariyanto (Tergugat);
- Menetapkan bahwa harta peninggalan almarhum Sastro Hariyanto dan almh Karnah yang belum di bagi adalah tanah seluas 1038 M2 yang terletak di Desa Sumengko Rt.008/Rw.003, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :
- Siswati (Penggugat) mendapatkan bagian 7/24 X 1038 M2 = 302,75 M2 + 1/3 X 129,75 M2 = 43,25 M2 = 346 M2
- Sugeng Prayitno (Tergugat) mendapatkan 14/24X 1038 M2 = 605,5 M2 + 2/3 X 129, 75 M2= 86,5 M2 = 692 M2
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan tanah pekarangan yang terletak di Desa Semengko Krajan, RT. 08, RW. 03, SPPT No. 192, Blok No. 08, A/n. SUGENG PRAYITNO (Penggugat Rekonpensi) asal peninggalan dari orang tua seluas 320 M2 Dengan ukuran :
Putusan PA GRESIK Nomor 1153/Pdt.G/2020/PA.Gs |
|
Nomor | 1153/Pdt.G/2020/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hanifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail, M.hi.br Hakim Anggota Dra. Hj. Dhurrotul Lumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Safia Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Utara : Tanah/Rumah Penguasaan Sumpono, Sumejo, Jamin, Kusnadi Timur : Tanah penguasaan Siad Pi???i Selatan : Tanah/rumah penguasaan Sutamto, Bayu, Dodik, Yuyun, Sriami, Asmuni Barat : Tanah/rumah penguasaan Sugeng Prayitno, Dodik Siswanto, Jalan akses keluarga; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta peninggalan alm. Sastro Hariyanto dan Hj. Karnah adalah sebagai berikut : 5. Menghukum para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang menguasai harta yang tersebut pada amar putusan angka 3 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing; 6. Menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Panjang Utara : 42,6 Meter Panjang Selatan : 42,6 Meter Panjang Timur : 9,2 Meter Panjang Barat : 9,2 Meter Batas-batasnya : Utara : Tanah pembagian saya SISWATI (Tergugat Rekonpensi) Timur : Tanah pekarangan milik SASTRI HARIYANTO Selatan : Tanah pekarangan milik Sdr. ASNAN Barat : Jalan Desa Adalah milik SUGENG PRAYITNO (Penggugat Rekonpensi); 3. Menolak untuk selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.801.000,- (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1153/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik13448