- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa almarhum Sastro Hariyanto telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 1992 dan almh. Hj. Karnah pada tanggal 2 Mei 2009 dengan meninggalkan ahli waris Siswati binti Sastro Hariyanto (Penggugat) dan Sugeng Prayitno bin Sastro Hariyanto (Tergugat);
- Menetapkan bahwa harta peninggalan almarhum Sastro Hariyanto dan almh Karnah yang belum di bagi adalah tanah seluas 1038 M2 yang terletak di Desa Sumengko Rt.008/Rw.003, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas :
- Siswati (Penggugat) mendapatkan bagian 7/24 X 1038 M2 = 302,75 M2 + 1/3 X 129,75 M2 = 43,25 M2 = 346 M2
- Sugeng Prayitno (Tergugat) mendapatkan 14/24X 1038 M2 = 605,5 M2 + 2/3 X 129, 75 M2= 86,5 M2 = 692 M2
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan tanah pekarangan yang terletak di Desa Semengko Krajan, RT. 08, RW. 03, SPPT No. 192, Blok No. 08, A/n. SUGENG PRAYITNO (Penggugat Rekonpensi) asal peninggalan dari orang tua seluas 320 M2 Dengan ukuran :
Putusan PTA SURABAYA Nomor 15/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Syamsul Anwar, H.moch. Sukri |
Panitera | Diah Anggraeni |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1153/Pdt.G/2020/ PA.Gs. tanggal 03 Nopember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabiulawal 1442 Hijriyah ;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa almarhum Sastro Hariyanto telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 1992 dan almh. Hj. Karnah pada tanggal 2 Mei 2009 dengan meninggalkan ahli waris Siswati binti Sastro Hariyanto (Penggugat) dan Sugeng Prayitno bin Sastro Hariyanto (Tergugat);3. Menetapkan bahwa harta berupa : tanah seluas 1038 M2 yang terletak di Desa Sumengko Rt.008/Rw.003, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas : Utara : Tanah/Rumah Penguasaan Sumpono, Sumejo, Jamin, Kusnadi Timur : Tanah penguasaan Siad Pi?i ; Selatan : Tanah/rumah penguasaan Sutamto, Bayu, Dodik, Yuyun, Sriami, Asmuni ; Barat : Tanah/rumah penguasaan Sugeng Prayitno, Dodik Siswanto, Jalan akses keluarga; Adalah harta peninggalan almarhum Sastro Hariyanto dan almh Karnah yang belum dibagi waris ; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta peninggalan alm. Sastro Hariyanto dan Hj. Karnah adalah sebagai berikut :- Siswati (Penggugat) mendapatkan bagian 7/24 X 1038 M2 = 302,75 M2 + 1/3 X 129,75 M2 = 43,25 M2 = 346 M2 ;- Sugeng Prayitno (Tergugat) mendapatkan 14/24X 1038 M2 = 605,5 M2 + 2/3 X 129, 75 M2= 86,5 M2 = 692 M2 ; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta yang tersebut pada amar putusan angka 3 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang, yang hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selainnya; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian ;2. Menyatakan sah Surat Pernyataan tanggal 21 September 2004 ;3. Menetapkan tanah pekarangan yang terletak di Desa Semengko Krajan, RT. 08, RW. 03, SPPT No. 192, Blok No. 08, A/n. SUGENG PRAYITNO (Penggugat Rekonpensi) asal peninggalan dari orang tua seluas 320 M2 Dengan ukuran : Panjang Utara : 42,6 Meter Panjang Selatan : 42,6 Meter Panjang Timur : 9,2 Meter Panjang Barat : 9,2 Meter Batas-batasnya : Utara : Tanah pembagian saya SISWATI (Tergugat Rekonpensi) Timur : Tanah pekarangan milik SASTRI HARIYANTO Selatan : Tanah pekarangan milik Sdr. ASNAN Barat : Jalan Desa Adalah milik Penggugat Rekonpensi (SUGENG PRAYITNO) sebagai bagian warisnya ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selainnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.801.000,- (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; Utara : Tanah/Rumah Penguasaan Sumpono, Sumejo, Jamin, Kusnadi Timur : Tanah penguasaan Siad Pi?i Selatan : Tanah/rumah penguasaan Sutamto, Bayu, Dodik, Yuyun, Sriami, Asmuni Barat : Tanah/rumah penguasaan Sugeng Prayitno, Dodik Siswanto, Jalan akses keluarga; 4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta peninggalan alm. Sastro Hariyanto dan Hj. Karnah adalah sebagai berikut : 5. Menghukum para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) atau siapa saja yang menguasai harta yang tersebut pada amar putusan angka 3 di atas untuk membagi dan menyerahkan bagian para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing; 6. Menolak untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI Panjang Utara : 42,6 Meter Panjang Selatan : 42,6 Meter Panjang Timur : 9,2 Meter Panjang Barat : 9,2 Meter Batas-batasnya : Utara : Tanah pembagian saya SISWATI (Tergugat Rekonpensi) Timur : Tanah pekarangan milik SASTRI HARIYANTO Selatan : Tanah pekarangan milik Sdr. ASNAN Barat : Jalan Desa Adalah milik SUGENG PRAYITNO (Penggugat Rekonpensi); 3. Menolak untuk selain dan selebihnya DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.801.000,- (satu juta delapan ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1153/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik188155