Putusan PN KUPANG Nomor 176/Pdt.G/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryanto |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, - Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI :- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk sebagian;- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat Rekonvensi I / Tergugat I Konvensi Jeheskial Johanis Sine, SM.Hk adalah ahli waris sah dari Pdt. Johanis Sine (Alm);- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Jalan Timor Raya KM.10, Rt.012 Rw.05 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang seluas kurang lebih 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas :? Sebelah Utara dengan jalan Timor Raya;? Sebelah Selatan dengan jalan lorong;? Sebelah Timur berbatasan dengan Jeheskial J. Sine, SM.Hk;? Sebelah barat berbatasan dengan jalan Jati Rosaadalah sah milik Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi Jeheskial Johanis Sine, Sm.HK., sebagai tanah warisan dari Pdt. Johanis Sine (alm);- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi secara tanggung renteng membayar ongkos perkara yang timbul yang ditetapkan sebesar Rp. 4.026.000,00 (empat juta dua puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 69 PK/Pdt/2018
Banding : 15/PDT/2015/PT.KPG
Pertama : 176/Pdt.G/2013/PN.Kpg
Statistik12350