Putusan PT KUPANG Nomor 15/PDT/2015/PT.KPG |
|
Nomor | 15/PDT/2015/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 15/PDT/2015/PT.KPGTHOBIAS DARWIN J. NALLETn. JEHESKIAL JOHANES SINESM.Hk |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Reas Don Rade |
Hakim Anggota | - Made Ngurah Atmadja, Sh - Sahman Girsang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;------------------------------------------------------------------------------ Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 176/Pdt.G/2013/PN.Kpg, tanggal 15 Oktober 2014, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai amar dalam Rekonvensi sehingga lengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ----------------------------DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V untuk seluruhnya;----------DALAM POKOK PERKARA :- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya ;--------DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk sebagian;--2. Menyatakan Hukum bahwa Penggugat Rekonvensi I / Tergugat I Konvensi Jeheskial Johanis Sine, SM.Hk adalah ahli waris sah dari Pdt. Johanis Sine (Alm);--------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Jalan Timor Raya KM.10, Rt.012 Rw.05 Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang seluas kurang lebih 8.000 m2 (delapan ribu meter persegi) dengan batas-batas :----------------------------------a. Sebelah Utara dengan jalan Timor Raya;-------------------------b. Sebelah Selatan dengan jalan lorong;------------------------------c. Sebelah Timur berbatasan dengan Jeheskial J. Sine, SM.Hk;----------------------------------------------------------------------d. Sebelah barat berbatasan dengan jalan Jati Rosa;-------------adalah sah milik Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi Jeheskial Johanis Sine, Sm.HK., sebagai tanah warisan dari Pdt. Johanis Sine (alm);---------------------------------------------------------------4. Menyatakan sah jual beli sebagian tanah objek sengketa dari Pengugat I Rekonvensi /Tergugat I Konvensi kepada Penggugat II, III Rekonvensi/Tergugat II, III Konvensi dan Tergugat IV Konvensi;-5. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi untuk selain dan selebihnya;-------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :- Menghukum Pembanding semula Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2015/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2015/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 69 PK/Pdt/2018
Banding : 15/PDT/2015/PT.KPG
Pertama : 176/Pdt.G/2013/PN.Kpg
Statistik10045