Putusan PT DENPASAR Nomor 5 / PID. / 2019 / PT DPS |
|
Nomor | 5 / PID. / 2019 / PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 733/Pid.B/2018/PN.Dps tanggal 19 Desember 2018 , sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa IWAN DHARMADI WANGSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN DHARMADI WANGSA dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15(lima belas) hari ;3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan Rumah;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1(satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik Nomor 841 Desa Lukluk atas nama I Wayan Sudina;? 1 (satu) lembar tanda terima penitipan SHM asli No. 841 an I Wayan Sudina,SH. tanggal 12 Nopember 2014 ditanda tangani oleh Iwan Dharmadi Wangsa;? 2 (dua) lembar Surat Somasi permintan dikembalikannya SHM asli No.841 an. I Wayan Sudina, SH kepada Iwan Dharmadi Wangsa No. : 03/BWLS/SMS/II/2016 tanggal 3 Februari 2017 dan No. : 05/BWLS/SMS/II/2016 tanggal 9 Februari 2017;Dikembalikan kepada Tri Wahyuni Sudina (ahli waris I Wayan Sudina); ? 1 (satu) lembar foto copy dileglisir Kutipan Akta perkawinan I Wayan Sudina, SH. No. 67/1995 tanggal 14 Februari 1995;? 1 (satu) lembar foto copy dileglisir Kartu Keluarga I Wayan Sudina,SH No. 5103061710110009 tanggal 11 Juli 2-014;? 1 (satu) lembar foto copy dileglisir Akta Kematian I Wayan Sudina, SH No.5103-MT-18022016-0428 tanggal 18 Februari 2016;? 1 (satu) lembar foto copy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 55 tahun 2014 yang dibuat dihadapan Notaris I Wayan Setia Darmawan, SH., M.Kn;? 1 (satu) lembar foto copy Akta Kuasa Nomor 56 tahun 2014 yang dibuat dihadapan Notaros I Wayan Setia Darmawan, SH., M.Kn;? 1(satu) eksemplar foto copy Akta Jual Beli Nomor 114 tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Ni Wayan Trinadi;? 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 7.000.000.000.- oleh Iwan Dharmadi Wangsa;Tetap dilampirkan dalam berkas perkara;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500 ,- ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5_/__PID.__/__2019_/__PT_DPS.zip
- Download PDF
- 5_/__PID.__/__2019_/__PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5 / PID. / 2019 / PT DPS
Pertama : 733/Pid.B/2018/PN.Dps
Statistik9758