- Menyatakan Terdakwa IWAN DHARMADI WANGSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN DHARMADI WANGSA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) eksemplar Sertifikat Hak Milik Nomor 841 Desa Lukluk atas nama I Wayan Sudina;
- 1 (satu) lembar tanda terima penitipan SHM asli No. 841 an I Wayan Sudina,SH. tanggal 12 Nopember 2014 ditanda tangani oleh Iwan Dharmadi Wangsa;
- 2 (dua) lembar Surat Somasi permintan dikembalikannya SHM asli No.841 an. I Wayan Sudina, SH kepada Iwan Dharmadi Wangsa No. : 03/BWLS/SMS/II/2016 tanggal 3 Februari 2017 dan No. : 05/BWLS/SMS/II/2016 tanggal 9 Februari 2017;
- 1 (satu) lembar foto copy dileglisir Kutipan Akta perkawinan I Wayan Sudina, SH. No. 67/1995 tanggal 14 Februari 1995;
- 1 (satu) lembar foto copy dileglisir Kartu Keluarga I Wayan Sudina,SH No. 5103061710110009 tanggal 11 Juli 2-014;
- 1 (satu) lembar foto copy dileglisir Akta Kematian I Wayan Sudina, SH No.5103-MT-18022016-0428 tanggal 18 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 55 tahun 2014 yang dibuat dihadapan Notaris I Wayan Setia Darmawan, SH., M.Kn;
- 1 (satu) lembar foto copy Akta Kuasa Nomor 56 tahun 2014 yang dibuat dihadapan Notaros I Wayan Setia Darmawan, SH., M.Kn;
- 1(satu) eksemplar foto copy Akta Jual Beli Nomor 114 tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Ni Wayan Trinadi;
- 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp 7.000.000.000.- oleh Iwan Dharmadi Wangsa;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 733/Pid.B/2018/PN Dps |
|
Nomor | 733/Pid.B/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gde Ginarsa, hakim Anggota 2: Ni Made Purnami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Tri Wahyuni Sudina (ahli waris I Wayan Sudina); Tetap dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 733/Pid.B/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 733/Pid.B/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5 / PID. / 2019 / PT DPS
Pertama : 733/Pid.B/2018/PN.Dps
Statistik12756