Putusan PTA MATARAM Nomor 49/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2019/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmadiddiq |
Hakim Anggota |
H. Triyono Santoso, h. Muhaimin |
Panitera | Jumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ; II MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 0255/PDT.G/2019/PA.BM TANGGAL 25 JUNI 2019 M. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SYAWAL 1440 H.DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELURUHNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT ;. DALAM KONVENSI. 1 MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2 MEMBERIKAN IJIN PEMOHON KONVENSI (AMIRULLAH S.SOS BIN H MUHAMMAD SALEH) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (SITI RAHMAWATI, A.MA BINTI H. ASIKIN) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BIMA PADA WAKTU YANG AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN; DALAM REKONVENSI. 1 MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
2 MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH SELAMA MASA IDDAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP6.000.000, 0 ENAM JUTA RUPIAH); 3 MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH); 4 MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH MADHIYAH/LAMPAU KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 5 MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK YANG BERNAMA NURUL FAJRIYAH (P) LAHIR TANGGAL 27 APRIL 2009 SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN ATAU DEWASA DAN ATAU MANDIRI, DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUNNYA DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 6 MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ? MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON KONVENSI SEBESAR RP376.000, 0 (TIGA RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH); III ? MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). <!--[IF GTE MSO 9]><XML> |
Catatan Amar |
MENGADILI I Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ; II Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 0255/Pdt.G/2019/PA.Bm tanggal 25 Juni 2019 M. bertepatan dengan tanggal 21 Syawal 1440 H.dengan perbaikan amar sehingga seluruhnya menjadi sebagai berikut ;. Dalam Konvensi. 1 Mengabulkan permohonan Pemohon; 2 Memberikan ijin Pemohon Konvensi (Amirullah S.Sos bin H Muhammad Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Siti Rahmawati, A.Ma binti H. Asikin) didepan sidang Pengadilan Agama Bima pada waktu yang akan ditentukan kemudian; Dalam Rekonvensi. 1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp6.000.000, 0 enam juta rupiah); 3 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 4 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah/lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Nurul Fajriyah (P) lahir tanggal 27 April 2009 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa dan atau mandiri, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan; 6 Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ? Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi sebesar Rp376.000, 0 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); III ? Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2019/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/Ag/2020
Banding : 49/Pdt.G/2019/PTA.Mtr
Pertama : 255/Pdt.G/2019/PA.Bm
Statistik4423