- Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/03/II/2018/Reskrim tanggal 28 Februari 2018 sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 19 Maret 2018;
- Perpanjangan masa tahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPP-14/N.10.13./Epp.1/03/ 2018 tanggal 19 Maret 2018 sejak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 28 April 2018;
- Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-121/N.10.13.7/Epp.2/03/2018 tanggal 21 Maret 2018 sejak tanggal 21 Maret 2018 sampai dengan tanggal 09 April 2018;
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai Kelas II sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018;
- Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ranai Kelas II sejak tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
- Menyatakan terdakwa YUBENI Alias YUBEN Bin BUDIARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan";
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 (empat) bulan;
- Menyatakan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- menyatakan terdakwa tetap ditahan;
- menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor Yamaha FIZ R dengan No. Mesin : 4WH-059131 dan dengan nomor rangka : MH3-4NS003-VK360098;
- 1 (satu) buah obeng negative dengan warna hitam;
- 1 (satu) buah obeng positif dengan warna merah;
- 1 (satu) buah kunci pass 10 (sepuluh);
- 1 (satu) karung beras warna putih bertuliskan Beras Bulog Premium;
- 1 (satu) batang kayu bulat dengan panjang 130 cm;
- 1 (satu) buah radiator Excavator merk Samsung PC 200;
- menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.B/2018/PN Ran |
|
Nomor | 17/Pid.B/2018/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M.fahri Ikhsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marselinus Ambarita, Br Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA??? Pengadilan Negeri Ranai yang mengadili perkara-perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : YUBENI Als YUBEN Bin BUDIARJO; Tempat lahir : Kelanga (Natuna); Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun 6 Bulan/ 15 Agustus 1999; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Air Danau RT 001 RW 002 Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar; Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh : Terdakwa dala pemeriksaan di persidangan menghadap sendiri dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; Telah membaca dan seterusnya ; Menimbang dan seterusnya ; Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-4dan ke-5 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini; M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada orang tua Terdakwa melalui Terdakwa YUBENI Als YUBEN Bin BUDIARJO; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi LIM AFIT Als IRWANTO; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jum???at tanggal 13 April 2018 oleh kami M. FAHRI IKHSAN, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, MARSELINUS AMBARITA, S.H.,M.H. dan NANANG DWI KRISTANTO SH.,M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan sebagaimana diucapkan pada hari Senin tanggal 16 April 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh A.R YULISMAN ERIKA, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ranai dan dihadiri oleh AFRINALDI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna serta dihadapan terdakwa HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA, MARSELINUS AMBARITA, S.H., M.H. M. FAHRI IKHSAN, S.H NANANG DWI KRISTANTO, S.H.,M.Hum PANITERA PENGGANTI, A.R YULISMAN ERIKA, S.H |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.B/2018/PN Ran
Statistik320