Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 204/Pdt.G/2017/PN Lbp |
|
Nomor | 204/Pdt.G/2017/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Udut Widodo K. Napitupulu |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Panitera | Darianto Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan perkawinan di hadapan Pemuka Agama Buddha bernama Sie Han Kok, AMd pada tanggal 1 Oktober 2014 di Klenteng Chie Kong Jalan Garuda No. 68-B Medan yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Medan tanggal 29 Desember 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.5031/T/MDN/2014 adalah sah secara hukum;- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan perkawinan di hadapan Pemuka Agama Buddha bernama Sie Han Kok, AMd pada tanggal 1 Oktober 2014 di Klenteng Chie Kong Jalan Garuda No. 68-B Medan yang telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil Kota Medan tanggal 29 Desember 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No.5031/T/MDN/2014 adalah putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;- Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebahagian ;- Menyatakan Penggugat d.R selaku ibunya sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama Eric Hagen Ong yang dilahirkan di Medan pada tanggal 10 Agustus 2015.- Menghukum Tergugat d.R untuk membayar biaya untuk anak berupa biaya makan, pakaian, perawatan kesehatan /dokter, transportasi banyaknya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulannya yang harus diserahkan kepada Penggugat d.R selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) setiap bulannya sampai anak menjadi dewasa;- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat d.K/Tergugat d.R dan Tergugat d.K/ Penggugat d.R untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 681.000,00 (enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pdt.G/2017/PN Lbp
Statistik34621