Putusan PA BANGKO Nomor 5/Pdt.G/2014/PA.Bko |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2014/PA.Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | CERAI GUGATHAK ASUH ANAKNAFKAH ANAK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Suspawati |
Hakim Anggota | Hasan Nul Hakim, I Ramdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT );3. Menetapkan kedua anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK PERTAMA, perempuan, lahir di Rantau Panjang, tanggal 10 Mei 2013, dan ANAK KEDUA, perempuan lahir di Rantau Panjang tanggal 10 Mei 2013, berada di bawah hadhanah Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nafkah dan pemeliharaan anak setiap bulannya sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai kedua anak tersebut dewasa/mandiri;5. Menolak untuk selain dan selebihnya;6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangko untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 615.000,- ( enam ratus lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/Ag/2016
Banding : 23/Pdt.G/2014/PTA.Jb
Pertama : 005/Pdt.G/2014/PA.Bko
Statistik9418