Putusan PTA JAMBI Nomor 23/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | hafiscg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Bahri Adnan |
Hakim Anggota | 1. Moh. Syar'i Effendy, 2. E. Mastur Turmudzi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima;2. Menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Agama Bangko Nomor 005/Pdt.G/2014/PA Bko tanggal 16 Oktober 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Zulhijjah 1435 Hijriyah yang dimohonkan banding;3. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Bangko, sehingga secara keseluruhan berbunyi:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughro Tergugat (H. Muhammad Hafis bin Asnawi Umar) terhadap Penggugat (Hj. Ade Ermasuryani binti Asril);3. Menetapkan kedua anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Alida Batrisya Hafis, perempuan, lahir di Rantau Panjang, tanggal 10 Mei 2013, dan Amira Batrisya Hafis, perempuan, lahir di Rantau Panjang, tanggal 10 Mei 2013, berada di bawah hadhanah Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nafkah dan pemeliharaan kedua anak setiap bulannya sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Memerintahkan Panitera Pangadilan Agama Bangko untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekutatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 615.000,- (enam ratus lima belas ribu rupiah);Dalam Tingkat BandingMembebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat/ Pembanding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2014/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2014/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 219 K/Ag/2016
Banding : 23/Pdt.G/2014/PTA.Jb
Pertama : 005/Pdt.G/2014/PA.Bko
Statistik8220