Putusan PT DENPASAR Nomor 116/PDT/2017/PT.DPS |
|
Nomor | 116/PDT/2017/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Yoman Sumaneja, Suhartanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari pihak Pembanding VIII,X, I,II,III,VI,VII,IX semula Tergugat VIII,X, I,,II,III,VI,VII,IX ;Dalam Eksepsi ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja,tanggal 18 April 2017 Nomor : 414/Pdt.G/2016/PN.Sgr, yang dimohonkan banding tersebut ; Dalam Pokok Perkara;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja,tanggal 18 April 2017 Nomor : 414/Pdt.G/2016/PN.Sgr, yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum pihak Pembanding VIII,X, I,II,III,VI,VII,IX semula Tergugat VIII,X, I,,II,III,VI,VII,IX untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/PDT/2017/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 116/PDT/2017/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/Pdt/2019
Banding : 116/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 414/Pdt.G/2016/PN Sgr
Statistik5229