Putusan PN SINGARAJA Nomor 414/Pdt.G/2016/PN Sgr |
|
Nomor | 414/Pdt.G/2016/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Bama Dewa. P |
Hakim Anggota | Ni Made Dewi Sukrani, Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | - A.a. Ketut Ngurah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan hukum Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa dengan identitas tanah Sertifikat Hak Milik No.322, surat ukur No.1351/1985, Luas 5160 M2, atas nama Kwinarti, yang terletak di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ;3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku Sertifikat Hak Milik No.223/Desa Kaliasem, Luas 5600 M2, atas nama Wayan Madra (Tergugat I) ;4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berlaku 3 (tiga) sertifikat hak milik, yakni :- Sertifikat Hak Milik No.435/Desa Kalisem, Luas 1600 M2, atas nama Wayan Madra;- Sertifikat Hak Milik No.436/Desa Kaliasem, Luas 2000 M2, sekarang atas nama Wayan Edi Parsa dahulu atas nama Wayan Madra;- Sertifikat Hak Milik No.437/Desa Kalisem, Luas 2000 M2, sekarang atas nama Ida Kade Parmita dahulu atas nama Wayan Madra ;5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli tanah yang didasarkan dengan akta jual beli No.133/2003, tanggal 11-6-2003 yang dibuat oleh PPAT Made Sumadnyana,S.H. (Tergugat X) atas Sertifikat Hak Milik No.437/Desa Kaliasem, Luas 2000 M2 dari Wayan Madra (Tergugat I) kepada Ida Kade Parmita (Tergugat VIII) ;6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli tanah yang didasarkan dengan akta jual beli No.103/2004, tanggal 02-4-2004 yang dibuat oleh PPAT Farida Andriani (Tergugat XI) atas Sertifikat Hak Milik No.436/Desa Kaliasem, Luas 2000 M2 dari Wayan Madra (Tergugat I) kepada Wayan Edi Parsa (Tergugat IX) ;7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat XI atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa dengan identitas tanah Sertifikat Hak Milik No.322, surat ukur No.1351/1985 tanggal 26 Juli 1985, Luas 5160 M2, atas nama Kwinarti kepada Penggugat dalam keadaan kosong bilamana perlu dengan bantuan Polisi dan atau TNI ;8. Menghukum Turut Tergugat mentaati isi putusan ini ;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.016.000,00 ( Enam juta enam belas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 414/Pdt.G/2016/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 414/Pdt.G/2016/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 164 K/Pdt/2019
Banding : 116/PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 414/Pdt.G/2016/PN Sgr
Statistik13886