- Menyatakan Terdakwa Yusrin, S.H., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan??? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) lembar Bukti Kas Masuk dari CV. Laju Sawit Lestari untuk penjualan Tandan Buah Segar (TBS) tanggal 09, 11, 13, 13, 14, 15, 16, 17 Januari 2016;
- 8 (delapan) lembarTiketTimbangdari PT. Patiware untuk penjualan Tadan Buah Segar (TBS) tanggal 09, 11, 13, 13, 14, 15, 16, 17 Januari 2016;
- 3 (tiga) eksamplar Laporan pembukuan bulan Desember 2015, Januari dan Februari 2016 manajemen Koperasi Bina Usaha Mandiri;
- 1 (satu) eksamplar Rekening tahapan (Koran)bank BCA Nomor Rekening 8170316178 atas nama ANDHY LEENARDO bulan Januari sampai dengan Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk pembayaran Pengajuan Pinjam Karyawan sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 16 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk Biaya Operasional sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 16 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk Pinjaman a.n. JUL EVEN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 19 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk Gaji setengah bulan Januari 2016 sebagai Kompensasi PHK a.n. MISKIJO sebesar Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 25 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk Gaji setengah bulan Januari 2016 sebagai Kompensasi PHK a.n. BUN LIYONG KONG sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 17 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwintasi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk Gaji setengah bulan Januari 2016 sebagai Kompensasi PHK a.n. IWAN SALINDO sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) tanggal 17 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk Gaji bulan Januari 2016 a.n. NORMAN sebesar Rp. 1.254.000,- (satu juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) tanggal 27 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk Pinjaman Sementara NGAJIYONO sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 30 Januari 2016;
- 1 (satu) lembar Kwitansi dari Ketua Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk gaji bulan Januari 2016 YUNANI sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanggal 01 Feburari 2016;
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 61/Pid.B/2019/PN Skw |
|
Nomor | 61/Pid.B/2019/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dadi Suryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Nurjadi, Br Hakim Anggota Satriadi |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi Keddy alias Akiak; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.B/2019/PN Skw
Statistik590