Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 85/PDT/2011/PTY |
|
Nomor | 85/PDT/2011/PTY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 5 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | (hc) Satria U.s. Gumay |
Hakim Anggota | Muhammad Ruslan Hadi, Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;-----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 18 Agustus 2011 No. 159/Pdt.G/2010/PN.Slmn. ;-------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 18 Agustus 2011 No. 159/Pdt.G/2010/PN.Slmn. yang dimohonkan banding tersebut;--------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Pembanding, semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk sebagian ;-----------------------------------------------------------2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Pembanding, semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah ahli waris yang sah dari almarhum Kariyodikromo ;-------------------------------------------------------------3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Pembanding, semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi adalah pemilik sah atas tanah seluas + 700 m2 ( obyek sengketa ) yang merupakan sebagian dari tanah yang tercatat didalam Letter C No. 148 Persil No.130 P. IV dengan luas keseluruhan 4805 m2 atas nama Kariyodikromo terletak di Dusun Sono, Desa Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman ;--------------------------------------------------------4. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa pengalihan ( dalam bentuk apapun ) tanah seluas + 700 m2 bagaimana tercatat didalam Letter C No. 148 Persil No.130 P. IV terletak di Dusun Sono, Desa Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman dari Terbanding I, semula Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi dan Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi ( baik secara bersama-sama maupun sendiri ) kepada Terbanding III, semula Tergugat III Konpensi / Penggugat III Rekonpensi adalah tidak sah dan batal demi hukum ;----------------------------------------------5. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa penguasaan atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Terbanding III semula Tergugat III Konpensi / Penggugat III Rekonpensi adalah tidak sah dan batal demi hukum ;--6. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Terbanding I, semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi,Terbanding II semula Tergugat II Konpensi / Penggugat II Rekonpensi serta Terbanding III semula Tergugat III Konpensi / Penggugat III Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi; -----------------------------------------------------------------------------7. Menghukum dan memerintahkan Terbanding III semula Tergugat III supaya menyerahkan tanah obyek sengketa seluas + 700 m2 bagaimana tercatat didalam Letter C No. 148 Persil No.130 P. IV terletak di Dusun Sono, Desa Wedomartani, Kec. Ngemplak, Kab. Sleman kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah putusan dalam perkara ini dijatuhkan; ----------------------------------------------------------8. Menghukum kepada Para Terbanding semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding untuk selebihnya ;-----------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :1. Menolak gugatan Para Terbanding, semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya; ---------------------------------------------------2. Menghukum Para Terbanding, semula Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya dalam Rekonpensi ;---------------3. Menetapkan biaya perkara dalam Rekonpensi adalah nihil .------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/PDT/2011/PTY.zip
- Download PDF
- 85/PDT/2011/PTY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3394 K/Pdt/2012
Pertama : 159/Pdt G/2010/PN Slmn
Peninjauan Kembali : 719 PK/Pdt/2017
Banding : 85/PDT/2011/PTY
Statistik9541