Putusan PN SLEMAN Nomor 159/Pdt G/2010/PN Slmn |
|
Nomor | 159/Pdt G/2010/PN Slmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putut Setiyono |
Hakim Anggota | Erna Indrawati, Anton Budi S |
Panitera | Rini Widayati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSIMenol ak Ekseps i Kuasa Hukum Para Tergugat untuk seluruhnyaDALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMenol ak Gugatan Pengguga t untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli terhadap tanah seluas 600M2 dari tanah yang tercantum di Letter c no.148 persil no.130 PIV terletak didusun Sono, desa Wedomartani , Kec Ngemplak kab Sleman antara tergugatrekonvensi dengan penggugat rekonvensi II adalah sah dan benar menurut hukum ;4. Menyatakan menuru t hukum bahwa jual beli terhadap tanah seluas 600M2 dari tanah yang tercantum di Letter c no.148 persil no.130 PIV terletak didusun Sono , desa Wedomartani , Kec Ngemplak kab Sleman antara Penggugat rekonvensi II dengan Penggugat rekonvensi III adalah sah dan benar menurut hukum ;5. Menyatakan bahwa penguasaan tanah pekarang anseluas 600M2 dari tanah yang tercantum di Letter c no.148 persil no.130 PIV terletak didusun Sono , desa Wedomartani , Kec Ngemplak Kab.Sleman oleh Tergugat rekonvensi II dan III adalah sah dan sesuai dengan hukum;6. Menghukumtergugat rekonvensi untuk menandatangani surat - surat dan menyerahkan surat-surat yang dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah seluas 600M2 dari tanah yang tercantum di Letter c no.148 persil no.130 PIV terletak didusun Sono , desa Wedomartani , Kec Ngemplak kab Sleman dari atas nama Kariyodikromo menjadi atas nama Sugiyo Pangarso ;7. Menghukum tergugat rekonvensi dan Penggugat rekonvensi I , I I , I I I untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;8. Menolak gugataan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnyaDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvens i / Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.046.000,- (dua juta empa t puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3394 K/Pdt/2012
Pertama : 159/Pdt G/2010/PN Slmn
Peninjauan Kembali : 719 PK/Pdt/2017
Banding : 85/PDT/2011/PTY
Statistik13714