Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 33/Pdt.G/2010/PN Psp |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2010/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata-Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1. Zulfadly, Hakim Anggota 2. T.s. Saragih |
Panitera | - Hasran Hasibuan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Provisi.Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.Menyatakan sah menurut hukum bahwa tanah terperkara yang terletak di Desa Padang Garugur Julu, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas tanah 36 (tiga puluh enam) hektar dengan batas-batas : sebelah Timur berbatasan dengan hutan akasia, sebelah Barat berbatasan dengan jalan setapak, sebelah Selatan berbatasan dengan ANG, sebelah Utaraberbatasan dengan tanah Pak Endang, dengan titik koordinat sebagai berikut :1 N: 01214 23,8? 2.N: 01014 35,7? E: 99? 47 14,1? E:99?47 18,7 3. Ntorug 30,3? 4. N: 01?14 56,5? E: 99? 47 26,1? E:99? 47 36,6?adalah hak milik dari Penggugat.Menyatakan sah menurut hukum surat penyerahan ganti rugi dari saudara Anton Sinaga kepada penggugat: Karmel Simarmata atas tanah terperkara.Menyatakan perbuatan para tergugat yang mengusahai dan menguasai tanah terperkara tanpa seizin dari penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matig daad).Menghukum para tergugat maupun orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera membongkar semua bangunan maupun tanamannyayang ada diatas tanah terperkara, menyerahkan dalam keadaan baik dan kosong Put. No.33/Pdt.G/2010/PN.Psp.Sbh. 29kepada penggugat untuk dapat diusahai dan dimiliki sebagai pemilik sah atas tanah terperkara.Menyatakan batal menurut hukum segala surat-surat yang diterbitkan para tergugat maupun pihak lain yang mendapatkan hak daripadanya atas tanah terperkara.Menolak gugatan penggugat selebihnya:Menghukum para tergugat untuk membayar ongkos perkara dan segala biaya hingga pada saat ini seluruhnya ditaksir sebesar Rp.4.294.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2011 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1044 PK/Pdt/2019
Pertama : 33/Pdt.G/2010/PN Psp
Statistik10116