Putusan PN SELONG Nomor 65/PDT.G/2011/PN.SEL |
|
Nomor | 65/PDT.G/2011/PN.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.purwadi |
Hakim Anggota | Luh Sasmita Dewi, Evi Fitriastuti |
Panitera | -rauhin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;--------------------------------2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Amaq Pesah;-------------------------3. Menyatakan sebidang tanah sawah dengan pipil No. 690, Persil No. 57, kelas II, dengan luas 25 are (2.500 m2), yang sekarang terletak di Orong Ketujur, Subak Pancor, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:-------------------------------------------------------Sebelah Utara : Sawah Amaq Hae;---------------------------------Sebelah Selatan : Telabah;---------------------------------------------Sebelah Barat : Sawah Amaq Hae;---------------------------------Sebelah Timur : Amaq Sapirah;-------------------------------------Adalah tanah warisan Amaq Pesah (almarhum);----------------------------------------4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang mengalihkan tanah obyek sengketa kepada Tergugat IV atas persetujuan Tergugat II dan Tergugat III tanpa seizin...............................seizin Para Penggugat selaku pihak yang berhak atas tanah obyek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------------------5. Menyatakan segala bentuk surat-surat atau dan hak lain atas tanah obyek sengketa Para Penggugat adalah tidak syah dan batal demi hukum;------------------6. Menyatakan agar Para Tergugat dihukum unuk menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;-------------------------------7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini dianggarkan sebesar Rp. 744.000,- (tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng;----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/PDT.G/2011/PN.SEL.zip
- Download PDF
- 65/PDT.G/2011/PN.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 866 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 507 PK/Pdt/2015
Pertama : 65/PDT.G/2011/PN.SEL
Banding : 114/PDT/2012/PT MTR
Statistik8346