- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING / TERGUGAT ; -----------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR : 65/PDT.G/2011/PN.SEL, TANGGAL 25 APRIL 2012 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000., (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;---------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat ; -----------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 65/PDT.G/2011/PN.SEL, tanggal 25 April 2012 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000., (seratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 114/PDT/2012/PT MTR |
|
Nomor | 114/PDT/2012/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Hak |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Abdul Hamid Pattiradja |
Hakim Anggota | Retno Pudyaningtyas, Bragus Subekti |
Panitera | Ida Ketut Patra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PDT/2012/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 114/PDT/2012/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 866 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 507 PK/Pdt/2015
Pertama : 65/PDT.G/2011/PN.SEL
Banding : 114/PDT/2012/PT MTR
Statistik9059