Putusan PT GORONTALO Nomor 1/PID/2018/PT GTO |
|
Nomor | 1/PID/2018/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENGHINAAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainuri |
Hakim Anggota | 1. Novrry Tammy Oroh, Mh 2. Supeno |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pohuwato ;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 72/Pid.B/2017/PN Mar tanggal 19 Desember 2017 yang dimintakan banding ;3. Memerintahkn agar para Terdakwa tetap dalam tahanan ;4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam ditingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis pada hari Kamis, tanggal 8 Maret 2018 oleh kami ZAINURI, SH. Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Ketua Majelis, NOVRRY TAMMY OROH, SH.,MH. dan SUPENO, SH.,M.Hum. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 10 Januari 2018 Nomor 1/PID/2018/PT.GTO untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta S. Ch. Sutianti Ottoluwa, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo, akan tetapi tanpa dihadiri Penuntut Umum dan para Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID/2018/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 1/PID/2018/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/Pid/2018
Pertama : 72/PID.B/2017/PN.MAR
Banding : 1/PID/2018/PT.GTO
Statistik11743