Putusan PN MARISA Nomor 72/PID.B/2017/PN.MAR |
|
Nomor | 72/PID.B/2017/PN.MAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firdaus Zainal |
Hakim Anggota | Hamsurah, Kristiana Ratna Sari Dewi |
Panitera | Nuryanto D. Nussa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I IMBRAN SAHRAIN Alias IMU dan Terdakwa III ISMAIL YUSUF Alias MAIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menyatakan Terdakwa II ALPIAN TINO Alias SIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan dan Penganiayaan??? sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Kedua Penuntut Umum; 3. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I IMBRAN SAHRAIN Alias IMU dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Terdakwa II ALPIAN TINO Alias SIDIN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa III ISMAIL YUSUF Alias MAIS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Memerintahkan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tetap berada dalam tahanan ;6. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) potong kayu balok ukuran 5 x 5 centimeter dengan panjang 106 centimeter;- 1 (satu) potong kayu balok ukuran 5 x 5 centimeter dengan panjang 26 centimeter;- 1 (satu) potong kayu yang sudah kering dengan panjang 60 centimeter;- 1 (satu) buah pintu pagar yang terbuat dari kayu dengan panjang 183 centimeter dan tinggi 130 centimeter;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah kaca spion sepeda motor warna hitam yang sudah tidak ada kaca;Dikembalikan kepada pihak yang berhak yakni saksi Yonis Hasan Alias Ano;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III masing-masing sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID.B/2017/PN.MAR.zip
- Download PDF
- 72/PID.B/2017/PN.MAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/Pid/2018
Pertama : 72/PID.B/2017/PN.MAR
Banding : 1/PID/2018/PT.GTO
Statistik6820