Putusan PT AMBON Nomor 22/PID/2020/PT AMB |
|
Nomor | 22/PID/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Hutapea |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Brhastopo |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PEGADILAN NEGERI AMBON NOMOR :457/PID.B/2019/PN AMB TANGGAL 19 MARET 2020, YANG DIMINTAKAN BANDING : 3. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 4. MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN, DAN DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500.00, (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; 2. Menguatkan Putusan Pegadilan Negeri Ambon Nomor :457/Pid.B/2019/PN Amb tanggal 19 Maret 2020, yang dimintakan banding : 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam 2 (dua) tingkat Peradilan, dan ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500.00, (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 22/PID/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 761 K/Pid/2020
Banding : 22/PID/2020/PT AMB
Statistik11540