Putusan PN AMBON Nomor 457/Pid.B/2019/PN Amb |
|
Nomor | 457/Pid.B/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nova J. Carolina Melatunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa JOHAN NOYA Alias JON, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan pemufakatan untuk kejahatan maker; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN NOYA ALIAS JON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah Bendera Republik Maluku Selatan (RMS) berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah. 2. 1 (satu) buah tas sampimg berwarna Biru, Putih, Hijau dan merah serta bertuliskan HATURESSY 3. 1 (satu) buah buku berjudul Konflik Maluku. 4. 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan Pokok-pokok Doa 5. 1 (satu) lembar kertas putih yang bertuliskan Perwakilan Pulau Haruku yang isinya tentang posisi Ketua dan Pengurus RMS Pulau Haruku. 6. 1(satu) lembar hasil scereen shot bertuliskan koran pembebasan maluku. 7. 1 (satu) lembar kertas putih bertuliskan 6 point pernyataan 25 April 2014. 8. 1 (satu ) lembar hasil sidang 10 Oktober 2011 di Kota den Haag PK.13.30 9. 2 (dua) lembar surat tulisan tangan menuntut Pemerintah NKRI dan Pemerintah Kerajaan Belanda. 10.1 (satu) bundel tulisan tangan bertuliskan fakta-fakta keabsahan RMS secara Internasional. 11.1 (satu) buah topi berlambang Republik Maluku Selatan Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Pelpina Siahaya Alias Ibu Peli. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 457/Pid.B/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 457/Pid.B/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 457/Pid.B/2019/PN Amb
Kasasi : 761 K/Pid/2020
Banding : 22/PID/2020/PT AMB
Statistik13740