- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada pengguat berupa:
Putusan PA PONTIANAK Nomor 352/Pdt.G/2017/PA.Ptk |
|
Nomor | 352/Pdt.G/2017/PA.Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wanjofrizal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Hasanuddin, Br Hakim Anggota Hasanuddin, S. Ag |
Panitera | Panitera Pengganti: Zakaria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Syafe???i Bin M. Hasan Nasir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tirayanti binti Bujang Salim) di depan Sidang Pengadilan Agama Mempawah; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Mempawah untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4. Menolak permohonan pemohon yang selebihnya. Dalam Rekonvensi a. Nafkah iddah sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), untuk selama penggugat menjalani masa iddah (3 bulan). b Mut'ah berbentuk kalung seberat 10 gram emas dengan kadar 70%. 3. Menetapkan anak yang bernama Irsya Aulia Amini. Farid Hasan, Nisrina, Rifqi Haidar, dan Shidiq Alwahid dalam hadhana Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum tergugat memberikan biaya hadhanah anak yang bernamaIrsya Aulia Amini. Farid Hasan, Nisrina, Rifqi Haidar, dan Shidiq Alwahid sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulannya sampai ke 5 anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun yang diserahkan melalui Penggugat. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 352/Pdt.G/2017/PA.Ptk
Statistik160