- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagaian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah salah satu ahli wartis dari almarhum Indo? Tarrung;
- Menyatakan bahwa obyek perkara berupa sebidang tanah kering yang luasnya 34.467 m2dengan SHM No.04/R.Batu tanggal 23 Juli 2007 Surat Ukur 07/R.Batu tanggal 23 Juli 2007 Surat Ukur 07/R.Batu tanggal 25 April 2007 terletak di RT Pangrata Dusun Putu Lembang Randan Batu Kecamatan Makale Selatan Kabupaten Tana Toraja adalah milik bersama dari ahli waris Almarhum Indo? Tarrung dari Tongkonan Putu? yang belum pernah dibagi oleh ahli waris Almarhum Indo? Tarrung;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat LOSO telah mensertifikatkan obyek perkara yakni SHM No.04/R.Batu tanggal 23 Juli 2007 Surat Ukur No.07/R.Batu tanggal 25 April 2007 tanpa izin dari Para Penggugat sebagai salahsatu ahli waris dari Almarhum Indo? Tarrung adalah suatu perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 BW;
- Menyatakan bahwa SHM No.04/Desa R.Batu tanggal 23 Juli 2007, Surat Ukur No.07/R.Batu tanggal 25 April 2007 atas obyek perkara tidak berlaku dan tidak mengikat menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat terbukti tidak menikmati obyek perkara tersebut maka baik Tergugat I dan Turut Tergugat II patut dan adil untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat sebanyak Rp.10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Makale hingga adanya Putusan Pengadilan dalam perkara aquo yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Tergugat I (LOSO) dan Turut Tergugat I (DERI) serta Turut Tergugat II (YOHANIS SAMPE SALU) untuk segera mengosongkan obyek perkara tersebut dalam keadaan sempurna dan menyerahkan kepada Para Penggugat sebagai salahsatu Ahli Waris dari Almarhum Indo? Tarrung tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun;
- Menolak gugatan Para Penggugat yang lain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.2.771.000,00 (Dua juta tujuh ratus tujuh pul;uh satu ribu rupiah).
Putusan PN MAKALE Nomor 182/Pdt.G/2018/PN Mak |
|
Nomor | 182/Pdt.G/2018/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Annender Carnova, Hakim Anggota 1: Surya Laksemana |
Panitera | Panitera Pengganti: Katrina S. Saranga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: KONPENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: REKONPENSI:
|
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pdt.G/2018/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 182/Pdt.G/2018/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pdt.G/2018/PN Mak
Banding : 391 PDT 2019 PT Mks
Statistik9339