- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITERIMA
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONPENSI /TERGUGAT DALAM REKONPENSI SECRA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN , YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00;(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi /Tergugat dalam Rekonpensi secra tanggung renteng membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00;(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 391/PDT/2019/PT MKS |
|
Nomor | 391/PDT/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Palittin |
Hakim Anggota |
Yance Bombing, i Made Seraman |
Panitera | H. Bakkara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT I TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE NOMOR 182/PDT.G/2018/PN MAK TANGGAL 18 JULI 2019, DAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dan Turut Tergugat I tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 182/PDT.G/2018/PN Mak tanggal 18 Juli 2019, dan MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/PDT/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 391/PDT/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pdt.G/2018/PN Mak
Banding : 391 PDT 2019 PT Mks
Statistik6652