Putusan PT BANJARMASIN Nomor 97/PDT/2015/PT BJM |
|
Nomor | 97/PDT/2015/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Syafruddin Adam |
Hakim Anggota | 2.suprabowo, 1.h. Sulasdiyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding ? semula Para Tergugat; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 41/Pdt.G/2015/ PN Bjm. tanggal 13 Agustus 2015, sepanjang mengenai hutang pokok sehingga berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut;DALAM PROVISI:- Menolak tuntutan Provisi tersebut;DALAM POKOK PERKARA:1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Jalan Sutoyo S No.2 Kota Banjarmasin, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 11/Pdt.G/2015/Pn Bjm tanggal 11 Agustus 2015;3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 20 September 2014 yang dibuat oleh Penggugat dan Para Tergugat dihadapanNotaris Herminda Br. Ginting adalah Sah dan mengikat;4. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 20 September 2014 tersebut adalah sebagai Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang dan denda keterlambatan serta bunga uang kepada Penggugat dengan perincian adalah sebagai berikut:5.1. Utang Pokok sebesar Rp. 1.069.970.880,-( satu miliar enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluhribu delapan ratus delapan puluh delapan puluh rupiah);5.2. Denda keterlambatan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta) setiap 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober 1014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015 (selama 17 kali keterlambatan) menjadi sama dengan Rp.35.000.000,- x 17 = Rp.595.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah);5.3. Bunga keterlambatan sebesar 6 % per tahun terhitung sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan Para Tergugat membayar lunas utangnya tersebut;6. Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I tertanggal 27 November 2014;7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Jalan Sutoyo S No.2 Kota Banjarmasin sampai dengan para Tergugat membayar lunas utangnya tersebut;8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya9. Menghukum Para Pembanding ? semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT/2015/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 97/PDT/2015/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PDT/2015/PT BJM
Pertama : 41/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Peninjauan Kembali : 515 PK/Pdt/2019
Kasasi : 3154 K/Pdt/2016
Statistik4514