Putusan PN BANJARMASIN Nomor 41/Pdt.G/2015/PN.Bjm |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2015/PN.Bjm |
Para Pihak | PENGGUGAT :- WALUYOTERGUGAT :I. HAJI ENDRA AGUS SALIMII. HAJAH RAUDATUL WARDIAN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Femina Mustikawati, Kairul Soleh |
Panitera | Ginter |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut.- DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi tersebut.- DALAM POKOK PERKARA :1. Menggabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Jalan Sutoyo S No.2 Kota Banjarmasin, sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 11/Pdt.G/2015/Pn Bjm tanggal 11 Agustus 2015.3. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 20 September 2014 yang dibuat oleh Penggugat dan Para Tergugat dihadapanNotaris Herminda Br. Ginting adalah Sah dan mengikat.4. Menyatakan bahwa Para Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 20 September 2014 tersebut adalah sebagai Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar utang dan denda keterlambatan serta bunga uang kepada Penggugat dengan perincian adalah sebagai berikut :5.1. Utang Pokok sebesar Rp. 1.569.970.880,-(satu milyar lima ratus enam puluh sembilan juta sembila ratus tujuh puluh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).5.2. Denda keterlambatan sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta) setiap 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 19 Oktober 1014 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015 (selama 17 kali keterlambatan) menjadi sama dengan Rp.35.000.000,- x 17 = Rp.595.000.000,- (lima ratus sembilan puluh lima juta rupiah).5.3. Bunga keterlambatan sebesar 6 % per tahun terhitung sejak tanggal 31 Maret 2015 sampai dengan Para Tergugat membayar lunas utangnya tersebut.6. Menyatakan Sah menurut Hukum Surat Perjanjian yang dibuat oleh Tergugat I tertanggal 27 November 2014.7. Menghukum Para Tergugat untuk menggosongkan 1 (satu) unit Ruko yang terletak di Jalan Sutoyo S No.2 Kota Banjarmasin sampai dengan para Tergugat membayar lunas utangnya tersebut.8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya.9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.366.000,- (dua juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PDT/2015/PT BJM
Pertama : 41/Pdt.G/2015/PN.Bjm
Peninjauan Kembali : 515 PK/Pdt/2019
Kasasi : 3154 K/Pdt/2016
Statistik6012