Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel. |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2014/PN. Jkt Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Yanto |
Panitera | Manuntungi Sjamsuddin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROPISI:Menolak Provisi para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSIDALAM PROPISIMenolak Provisi Tergugat I;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;2. Menyatakan para Tergugat Rekonpensi terbukti melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat Rekonpensi;3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 3770 / Petukangan Utara atas nama Lisa Juliana Tanjung yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sertifikat yang berlaku sah dan benar;4. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No.109 Tahun 2008 pada tanggal 20 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Ny Sastriany Josoprawiro, SH Notaris / PPAT adalah Akta yang berlaku sah dan benar;5. Menyatakan Akta Pembatalan No.42 tanggal 11 Juli 2008 dan seluruh turunannya adalak Akta yang berlaku sah dan benar;6. Menyatakan Akta Pembatalan No.43 tanggal 11 Juli 2008 dan seluruh turunannya adalah Akta yang berlaku sah dan benar;7. Menyatakan Akta Pembatalan No.44 tanggal 11 Juli 2008 dan seluruh turunannya adalah Akta yang berlaku sah dan benar;8. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.45 tanggal 11 Juli 2008 dan seluruh turunannya adalah Akta yang berlaku sah dan benar;9. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang No.46 tanggal 11 Juli 2008 dan seluruh turunannya adalah Akta yang berlaku sah dan benar;10. Menyatakan Akta Jaminan Fiducia (Barang bergerak) No.47 tanggal 11 Juli 2008 dan seluruh turunannya adalah Akta yang berlaku sah dan benar;11. Menghukum Tergugat mengganti dan membayar kerugian kepada Penggugat sebagai berikut: Uang sewa rumah selama 5 (lima) tahun semenjak yang belum dibayarkan sejumlah Rp 20.000.000,- per tahun dengan total 5 (lima) tahun x Rp 20.000.000,- = Rp 100.000.000,- (seratus juta Rupiah);12. Menghukum para Tergugat Rekonpensi untuk tunduk terhadap putusan ini;13. Menghukum para Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang beralamat di Taman Alfa Indah Blok K / 29 Petukangan Pesanggrahan Jakarta Selatan dengan Sertikat Hak Milik No.3770, dan menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak melanggar larangan tersebut sampai dengan putusan berkekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);14. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum para Penggugat dalam Konpensi / para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.016.000,- (dua juta enam belas ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2014/PN._Jkt_Sel..zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2014/PN._Jkt_Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1395 K/Pdt/2017
Banding : 143/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 106 PK/Pdt/2020
Kasasi : 83 K/Pdt/2018
Pertama : 214/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik564494