Putusan PT JAKARTA Nomor 143/PDT/2016/PT.DKI |
|
Nomor | 143/PDT/2016/PT.DKI |
Para Pihak | AGUS SUSANTO CS >< LISA JULIANA TANJUNG CS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto K.s |
Hakim Anggota | Mhhumuntal Pane., Y Sri Anggarwati. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 9 Februari 2015 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :DALAM PROVISI :? Menolak provisi Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :? Menolak eksepsi Terbanding II semula Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandigheden);3. Menyatakan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah pemilik yang sah tanah dan bangunan seluas 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Daerah Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Petukangan Utara, setempat dikenal dengan PT Alfa Golgland Realty Blok K.6 Kavling Nomor 29;4. Menyatakan sah dan berharga Surat Penyerahan Barang Jaminan tertanggal 3 Oktober 2006 yang telah dilegalisir oleh Notaris Marina Soewana, S.H. Nomor 68/L/2006 tertanggal 3 Oktober 2006;5. Menyatakan batal demi hukum terhadap Pengikatan Jual-Beli Nomor 45 Tahun 2008 yang ditandatangani oleh Para Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding I semula Tergugat I. Perjanjian Pengikatan Jual-Beli dibuat secara Notariil di hadapan Notaris Marina Soewana, S.H. (Terbanding II semula Tergugat II) pada tanggal 11 Juli 2008 adalah merupakan tindakan melawan hukum, karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Onstandigheden);6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap Akta Kuasa Menjual Nomor 04 Tahun 2006 yang ditandatangani Para Pembanding semula Para Tergugat dengan Terbanding I semula Tergugat I di hadapan Terbanding II semula Tergugat ll (Marina Soewono, S.H.) tanggal 3 Oktober 2006 karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (Misibruik Van Omstandigheden);7. Menyatakan batal dan tidak mengikat secara hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual-Beli Nomor 04 Tahun 2006 yang ditandatangani Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding I semula Tergugat I di hadapan Terbanding II semula Tergugat ll (Marina Soewono, S.H.) karena dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan (Msbruik Van Omstandigheden);8. Menyatakan batal demi hukum terhadap Akta Jual-Beli Nomor 109/2008 tertanggal 20 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Pembanding I semula Penggugat I dan Terbanding I semula Tergugat I di hadapan Sastriany Josoprawiro, S.H. (Terbanding III semula Tergugat III);9. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3770/Petukangan Utara atas nama Lisa Juliana Tanjung;10. Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;11. Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI ;? Menolak gugatan Terbanding I semula Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Terbanding II semula Tergugat II Konpensi dan Terbanding III semula Tergugat III Konpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat pertama sejumlah Rp2.016. 000,00 (dua juta enam belas ribu rupiah) dan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/PDT/2016/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 143/PDT/2016/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/PDT/2016/PT.DKI
Kasasi : 1395 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 106 PK/Pdt/2020
Kasasi : 83 K/Pdt/2018
Pertama : 214/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik5311071